Mendidih rasanya mendengar sebuah acara debat di sebuah
stasiun televise swasta yang membahas RUU tentang Zina. Tapi apalah daya, saat
sadar bahwa inilah Negara Demokrasi, dimana ”yang katanya” kedaulatan di tangan
rakyat, maka ditangan “mereka” pulalah hukum bisa ditawar, dan disesuaikan
dengan kepentingan.
Sederhana saja, jika berbicara moral, zina, kumpul kebo, dan
prostitusi adalah perilaku tidak bermoral, tapi jika berbicara hukum pidana..??
tidak ada larangan bagi perbuatan zina. Ini yang diperdebatkan sebuah acara di
stasiun televise swasta malam itu, RUU Zina yang akan di pidanakan.
Debat itu pun berbicara seputar zina dan berkembang ke
kumpul kebo. Memang salah satu pihak tidak secara eksplisit membolehkan zina
dan kumpul kebo, tetapi mereka berdalih perilaku itu adalah ranah personal,
selagi tidak merugikan lain pihak diluar, sah-sah saja.
Singkatnya perdebatan itu berjalan alot. Tapi saya tidak
ingin terjebak disana, apa yang ingin saya bagi adalah sebuah kemirisan bahwa
ternyata hari ini zina dan seks bukanlah hal yang tabu.
Sepertinya kita pun masih ingat, seorang calon hakim agung
yang menertawakan kasus pemerkosaan di gedung dewan, atau seorang artis merekam
perilaku mesumnya, atau seorang ayah memperkosa anaknya sampai tewas, atau
kasus-kasus zina di perkampungan yang berakhir dengan pernikahan.
Ini seperti sebuah fenomena gunung es, apa yang kita lihat
hanya 20% nya saja mungkin, sementara yang tertutup ada 80% lagi kasus serupa.
Pertanyaannya..?? dimana moral..??
Disisi lain, rasanya sudah tak asing dengan kampanye
kondomisasi, terutama di bulan februari kemarin. Uniknya, ini seperti sebuah
kampanye legal yang didukung oleh pemerintah. Entah konsep seperti apa yang
tengah dibangun oleh para pejabat-pejabat yang terhormat disana, saat ada RUU
Pidana Zina pun, kita masih diperdebatkan.
Maka, rasanya jangan salahkan jika saya sering “bawel”
menggembor-gemborkan PACARAN ADALAH HARAM, karena ini adalah sebuah jaring-jaring
jebakan laba-laba bernama degradasi moral.
Kumpul Kebo.. Boleh..??
4/
5
Oleh
hadad