Selasa, 21 Mei 2013

About Mazhab


Mazhab, apa yang kamu pikirkan saat mendengar kata ini..?? entah di negara lain, tapi di Indonesia kata ini selalu menjadi buah bibir ditengah umat. Memang berbicara soal mazhab ini kita akan dihadapkan pada perbedaan-perbedaan soal pandangan fiqih, hal ini tentu berdasarkan ushul fiqh yang di terapkan oleh masing-masing mazhab.

Baik, mengawali artikel ini kita pahami dulu apa itu mazhab..?? sederhananya, mazhab adalah pandangan fiqih dari seorang imam yang kemudian diikuti oleh umat. Mazhab berbeda dengan manhaj, mohon koreksi kalau salah ya, manhaj adalah pemahaman aqidah yang pada akhirnya melandasi segala aspek dalam ber-Islam, dan termasuk didalamnya bermazhab, manhaj ada banyak jenisnya, Mu’tazilah, Wahabi, Syiah, Khawarij, dan lain-lain.

Didalam Manhaj Ahlu Sunnah Waljamaah sendiri terdapat banyak mazhab, menurut Sayid Sabiq, dari sekian banyak mazhab itu hanya 4 yang pada akhirnya bertahan dengan pengikut terbesar, sisanya punah atau menciut menjadi mazhab minoritas di komunitas tertentu. 4 Mazhab itu berdasarkan 4 imam mujtahid, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali. Dari ke-4 mazhab ini, hanya Imam Hanafi saja yang catatan historisnya agak jauh, sementara 3 Imam yang lain notabene lahir didalam kurun waktu yang sama, serta memiliki catatan historis yang berhubungan ( Imam Hambali adalah murid dari Imam Syafi’I, Imam Syafi’I, pun adalah murid dari Imam Malik )

Sebelum lebih jauh, catatan kehidupan dari 4 orang Mazhab ini sangat luar biasa, mereka terkenal sangat tawadhu, menghindari perdebatan, penuh dengan ilmu, dan amat berakhlak karimah. Hal ini merupakan konsekuensi dari status mereka sebagai imam Mujtahid yang mempertanggung jawabkan atas ilmu, dan pandangan mereka (lebih jauh silahkan dikaji lagi biografi beliau-beliau ini, InsyaAllah sangat menginspirasi..)

Mungkin pertanyaan mendasar, dari 4 mazhab ini mana yang harus kita ikuti..?? mayoritas di Indonesia memang mengikuti Mazhab Imam Syafi’I, dan bahkan beberapa peraturan Pemerintahan pun menginduk kepada Imam Syafi’I, namun meskipun begitu sebenarnya kita berhak memilih Mazhab mana pun yang disukai. Namun untuk menghindari kerancuan ada baiknya bermazhab seperti mayoritas, ya kalau di Indonesia berarti Mazhab Syafi’I, bukan kenapa-kenapa, bayangkan saja bila anda bermazhab maliki, tapi saat konsultasi di KUA dilayani oleh petugas atau ustadz bermazhab Syafi’I, kan repot.

Seringkali ada segelintir orang yang mengatakan kalau bermazhab itu bid’ah, dan berpotensi memecah belah umat, maka diwacanakanlah paham anti-mazhab. Hmmm, mengutip dari Sayid Sabiq, dan KH. Sirajuddin Abbas, pandangan ini amat menyesatkan (silahkan dibaca di pembukaan Fiqh Sunnah dan 40 masalah agama jilid 2). Ingat mazhab itu hanya pandangan untuk mempermudah memahami dalam melasanakan hukum fiqih, pada dasarnya tidak akan ada perseteruan jika antara pengikut Mazhab saling menghormati. Mazhab ini adalah pengertian praktis dari penafsiran atas kaidah Fiqh dari sumbernya yaitu Qur’an dan Hadits, dan serta Ijma’ ulama. Tidak bermazhab..?? rasanya umat belum sanggup untuk menerimanya.

Nah, yang menjadi masalah adalah saat adanya komunitas-komunitas yang taqlid buta, atau bahkan fanatic buta. Padahal semua Imam Mazhab tidak menghendaki hal ini, bahkan ada yang berkata,” tidak berhak seseorang mengikutiku sebelum ia tahu dalil naqli yang menyertainya.” Artinya bagaimana pun juga kita mesti memahami Qur’an, dan Sunnah, sebagai dasar mazhab dan pola yang diterapkan oleh Imam tersebut, (Ijma’ dan Qiyas). 

Wallahu a'lam 

Artikel Terkait

About Mazhab
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email