About Mazhab
Muhasabah point of view
Mazhab, apa yang kamu pikirkan saat mendengar kata ini..??
entah di negara lain, tapi di Indonesia kata ini selalu menjadi buah bibir
ditengah umat. Memang berbicara soal mazhab ini kita akan dihadapkan pada
perbedaan-perbedaan soal pandangan fiqih, hal ini tentu berdasarkan ushul fiqh
yang di terapkan oleh masing-masing mazhab.
Baik, mengawali artikel ini kita pahami dulu apa itu
mazhab..?? sederhananya, mazhab adalah pandangan fiqih dari seorang imam yang
kemudian diikuti oleh umat. Mazhab berbeda dengan manhaj, mohon koreksi kalau
salah ya, manhaj adalah pemahaman aqidah yang pada akhirnya melandasi segala
aspek dalam ber-Islam, dan termasuk didalamnya bermazhab, manhaj ada banyak
jenisnya, Mu’tazilah, Wahabi, Syiah, Khawarij, dan lain-lain.
Didalam Manhaj Ahlu Sunnah Waljamaah sendiri terdapat banyak
mazhab, menurut Sayid Sabiq, dari sekian banyak mazhab itu hanya 4 yang pada
akhirnya bertahan dengan pengikut terbesar, sisanya punah atau menciut menjadi
mazhab minoritas di komunitas tertentu. 4 Mazhab itu berdasarkan 4 imam
mujtahid, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali. Dari ke-4 mazhab
ini, hanya Imam Hanafi saja yang catatan historisnya agak jauh, sementara 3
Imam yang lain notabene lahir didalam kurun waktu yang sama, serta memiliki
catatan historis yang berhubungan ( Imam Hambali adalah murid dari Imam
Syafi’I, Imam Syafi’I, pun adalah murid dari Imam Malik )
Sebelum lebih jauh, catatan kehidupan dari 4 orang Mazhab
ini sangat luar biasa, mereka terkenal sangat tawadhu, menghindari perdebatan,
penuh dengan ilmu, dan amat berakhlak karimah. Hal ini merupakan konsekuensi
dari status mereka sebagai imam Mujtahid yang mempertanggung jawabkan atas
ilmu, dan pandangan mereka (lebih jauh silahkan dikaji lagi biografi
beliau-beliau ini, InsyaAllah sangat menginspirasi..)
Mungkin pertanyaan mendasar, dari 4 mazhab ini mana yang
harus kita ikuti..?? mayoritas di Indonesia memang mengikuti Mazhab Imam
Syafi’I, dan bahkan beberapa peraturan Pemerintahan pun menginduk kepada Imam
Syafi’I, namun meskipun begitu sebenarnya kita berhak memilih Mazhab mana pun
yang disukai. Namun untuk menghindari kerancuan ada baiknya bermazhab seperti
mayoritas, ya kalau di Indonesia berarti Mazhab Syafi’I, bukan kenapa-kenapa,
bayangkan saja bila anda bermazhab maliki, tapi saat konsultasi di KUA dilayani
oleh petugas atau ustadz bermazhab Syafi’I, kan repot.
Seringkali ada segelintir orang yang mengatakan kalau
bermazhab itu bid’ah, dan berpotensi memecah belah umat, maka diwacanakanlah
paham anti-mazhab. Hmmm, mengutip dari Sayid Sabiq, dan KH. Sirajuddin Abbas,
pandangan ini amat menyesatkan (silahkan dibaca di pembukaan Fiqh Sunnah dan 40
masalah agama jilid 2). Ingat mazhab itu hanya pandangan untuk mempermudah
memahami dalam melasanakan hukum fiqih, pada dasarnya tidak akan ada perseteruan
jika antara pengikut Mazhab saling menghormati. Mazhab ini adalah pengertian
praktis dari penafsiran atas kaidah Fiqh dari sumbernya yaitu Qur’an dan
Hadits, dan serta Ijma’ ulama. Tidak bermazhab..?? rasanya umat belum sanggup
untuk menerimanya.
Nah, yang menjadi masalah adalah saat adanya
komunitas-komunitas yang taqlid buta, atau bahkan fanatic buta. Padahal semua
Imam Mazhab tidak menghendaki hal ini, bahkan ada yang berkata,” tidak berhak
seseorang mengikutiku sebelum ia tahu dalil naqli yang menyertainya.” Artinya
bagaimana pun juga kita mesti memahami Qur’an, dan Sunnah, sebagai dasar mazhab
dan pola yang diterapkan oleh Imam tersebut, (Ijma’ dan Qiyas).
Wallahu a'lam