Sabtu, 02 Februari 2013

Dasa Darma poin ke 10


Bagaimana pun juga saya telah menghabiskan 8 tahun aktif di kepramukaan, meski sekarang menjadi anggota pasif. Dalam rentang waktu 8 tahun tersebut, banyak sekali momen yang berhasil membuka, dan menjadi pencerahan bagi saya, saat-saat menjadi junior atau pun menjadi senior.

Salah satu momen yang berkesan di penghujung ke aktifan saya di Pramuka, terjadi di PTA (Penerimaan Tamu Ambalan) tahun 2011. Saat itu, saya diminta membantu kegiatan dengan menjadi salah satu dari tim pengujian, saat itu saya berinisiatif mengambil tentang dasa darma, terutama poin ke-10.

10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Begitulah kira-kira bunyi nya, sejujurnya poin dasa darma yang satu ini selalu menjadi momok bagi setiap anggota pramuka, karena isinya yang agak berat (atau sangat berat). Nah, dalam kesempatan PTA itu saya mencoba menggali arti dari poin ke-10 ini, mungkin agak lupa, tapi kurang lebih dialognya seperti ini
Saya       :Apa itu suci..??
Peserta :Bersih, tidak kotor

Saya       :Bagaimana maksud dari suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan..??
Peserta :Selalu berkata berfikir, berkata, dan berbuat dengan “bersih”

Saya       :Bagaimana agar kita tahu, sedangakan kita tidak mungkin membaca pikirannya, memantau setiap yang dibicarakannya, dan memperhatikan gerak geriknya setiap hari..??
Peserta : “terdiam”

Saya       :Oke, tahu najis..??
Peserta :Tahu, kotor, kebalikan dari suci

Saya       :Bagaimana karakteristik najis mutawasithoh..??
Peserta :Berwujud (terlihat), berbau, dan berwarna

Saya       :Bagaimana cara mensucikannya..??
Peserta :Membersihkannya sampai, najis yang terlihat, baunya, dan warnanya, hilang..

Saya       : Sudah yakin dengan itu sudah suci..??
Peserta : “terdiam”

Saya       : Dalam kaidah fikih, itu sudah suci.. meskipun sejatinya kita sendiri tidak tahu sudah suci atau belum, bayangkan dengan kondisi umat nabi musa, pada waktu itu kalau terkena najis, maka bagian yang kotornya itu harus dipotong, untk memastikan kebersihannya, bagaimana kalau yang terkena najis itu adalah tubuh kita..??? makanya Allah tidak memberatkan umat kita ini. Kita kembali ke poin 10 dasa darma, sudah bisa di ambil kesimpulan..??

-          Kesimpulannya, kita manusia dengan segala keterbatasannya, memang di haruskan untuk senantiasa suci, senantiasa berbuat baik, bukankah manusia itu diciptakan dalam bentuk sempurna..?? maka kita punya kewajiban untuk menjaga kesempurnaan itu. Namun, saat dihadapkan dengan orang lain, Allah menganugerahkan kita indera, dan cukup lah penilaian itu hanya berdasarkan indera yang kita miliki. Saat saya sendiri menguji poin 10 dasa darma, saya menilai hanya cukup dari perkataan, dan tingkah laku di saat pengujian ini, karena selebihnya saya tidak akan bisa menilai karena keterbatasan itu tadi. Disamping itu, saya sendiri pun memiliki kewajiban untuk mengamalkan dasa darma poin ke 10 ini ke kalian, apa itu..?? suci dalam pikiran, sebagai anggota pramuka, kita memiliki kewajiban untuk senantiasa berfikir baik terhadap orang lain, dengan kata lain kita harus senantiasa husnuzhon.

-          Lantas, jika saya sebagai penguji, tidak bisa menilai “kesucian” kalian, lalu siapa yang bisa..??

-          Hanya Allah dan diri kalian sendiri.


Wallahu a’lam

Rabu, 30 Januari 2013

Antara Ulil, Salim A FIllah, dan Hukum Perkosaan dalam Islam (Bukti kesalahan JIL)

Antara Ulil, Salim A FIllah, dan Hukum Perkosaan dalam Islam (Bukti kesalahan JIL)



Masih ingatkah dengan kasus perkosaan seorang anak berinisial RI..?? atau kasus perkosaan di India..?? ya itu hanya beberapa peristiwa keji yang terjadi awal 2013 ini. Dibawah ini saya membeberkan time line dari seorang pentolan JIL, siapa lagi kalau bukan Ulil Absar Abdallah, tentang pandangannya tentang perkosaan dalam hukum Islam.

Saya adalah seorang Anti-JIL, karena itu saya men-share artikel ini agar menjadi penguat aqidah dan penambah ilmu. Meski TL dari Ulil ini sepintas terlihat benar, namun ini adalah bukti KEBODOHAN mereka. Karena itu selain dari Ulil saya sertakan pula jawaban dari Ust. Salim A Fillah, untuk meluruskan pernyataan Ulil ini.

Bismillah, semoga Allah melindungi kita dari bahaya JIL, dan semoga Allah memberi hidayah kepada mereka..
Ulil
1.     Apakah ada pembahasan soal perkosaan dlm hukum Islam klasik? Ini pertanyaan menarik. Jawabannya: Tak ada!
2.     Baik di Quran dan hadis, maupun dlm diskursus fikih klasik, tak ada pembahasan soal pemerkosaan.
3.     Karena itu, oleh banyak kalangan dlm Islam, soal perkosaan disamakan dg kasus perzinahan biasa. Padahal beda sama sekali.
4.     Terus terang, hukum Islam "gagap" menghadapi fenomena pemerkosaan ini. Akibatnya, yg jadi korban perempuan.
5.     Di banyak negeri yg "konon" menerapkan hukum Islam, perempuan banyak jadi korban dlm kasus pemerkosaan. Kenapa?
6.     Pertama, karena, spt saya bilang tak ada pembahasan soal pemerkosaan dlm sumber2 utama hukum Islam: Quran dan sunnah.
7.     Karena tak ada bab soal pemerkosaan dlm hukum Islam, akhirnya kejahatan ini disamakan sj dg kasus zinah biasa.
8.     Kedua, karena hukum acara pembuktian delik zinah dlm hukum Islam cenderung merugikan perempuan dlm kasus pemerkosaan.
9.     Dalam hukum Islam, seseorang bisa dihukum krn kejahatan zina jika ada saksi empat orang yg menyaksikan aksi zinahnya.
10.   Kalau tak ada empat saksi yg menyaksikan kegiatan penetrasi penis ke vagina, menurut hukum Islam, seseorang tak bisa dituduh zina.
11.   Hukum acara spt itu membuat seorang perempuan sulit membuktikan bhw dirinya diperkosa.
12.   Belum lg, sifat delik dalam hukum Islam sangat unik, dan, sori, ketinggalan zaman. Delik dlm hukum Islam selalu bersifat personal.
13.   Maksud delik yg bersifat personal adalah: suatu kejahatan sifatnya adalah dlm kaitan hubungan individu dg individu yg lain.
14.   Tak ada konsep "delik umum" dlm hukum Islam, kecuali dlm kejahatan terhadap negara, spt pemberontakan (separatism).
15.   Krn delik sifatnya personal, maka dlm kasus tuduhan pemerkosaan, menurut hukum Islam, kewajiban menghadirkan saksi ada pd pihak yg menuntut.
16.   Artinya, jika seorang perempuan melaporkan bhw dirinya diperkosa, maka dia wajib menghadirkan empat saksi yg menyaksikan pemerkosaan.
17.   Betapa berat beban semacam itu bg perempuan korban pemerkosaan, jika yg dipakai adalah hukum Islam.
18.   Dlm kasus tertentu, perempuan jg sulit melaporkan kasus pemerkosaan dlm konteks hukum Islam krn khawatir kena tuduhan "qazaf".
19.   "Qazaf" artinya kejahatan krn seseorang menuduh orang lain berzina dan tak mampu menghadirkan empat saksi yg menyaksikan penetrasi penis.
20.   Jika seorang perempuan melaporkan kasus pemerkosaan, dan tak bisa menghadirkan 4 saksi, maka dia bisa kena tuduhan "qazaf".
21.   Dlm situasi seperti itu, perempuan menghadapi situasi dilematis: melaporkan atau tak melaporkan pemerkosaan.
22.   Apalagi, kebanyakan "ulama fikih" tak memahami beban psikologis yg ditanggung perempuan ketika melaporkan kasus pemerkosaan.
23.   Bkn hanya ulama fikih. Umumnya laki2 di masyarakat kita tak sensitif thdp seriusnya kasus pemerkosaan, terutama dr sudut pandang perempuan.
24.   Akibat dominannya budaya patriarki dlm masyarakat yg mengunggulkan laki2, masalah pemerkosaan cenderung diremehkan.
25.   Candaan bapak2 di DPR dan calon hakim agung Daming Sunusi soal pemerkosaan hanya permukaan gunung es dari budaya patriarki itu.
26.   Kembali ke isu awal: Tak adanya pembedaan antara pemerkosaan dan perzinahan itu mmg salah satu problem serius dlm hukum Islam.
27.   Kebanyakan penolakan aktivis perempuan di berbagai negara terhadap penerapan hukum syariat, antara lain, ya soal pemerkosaan itu.
28.   Bagi para aktivis perempuan di berbagai negeri Muslim, dlm kasus pemerkosaan, hukum Islam merugikan perempuan.
29.   Saya akan mengakhiri twit soal pemerkosaan ini, dg kultwit saya dulu soal Islam sbg agama yg mengatur semua hal. Betulkah?
30.   Pemerkosaan ini contoh yg gamblang bhw Islam tak mengatur semua hal. Dlm Quran, sunnah, atau literatur fikih, isu ini tak diatur.
31.   Yang diatur dlm Quran, sunnah, dan fikih, hanya soal perzinahan. Tp bukan pemerkosaan. Beda mendasar antara keduanya.
32.   Konsep ttg pemerkosaan ini nyaris absen dlm masyarakat yg patriarkis. Sbb perempuan dianggap sbg obyek seks bagi laki2.
33.   Konsep ttg pemerkosaan muncul setelah masyarakat menyadari bhw perempuan adaah subyek yg harus dihormati pd dirinya sendiri.
34.   Perempuan adalah subyek yg punya nilai yg sama dg laki2. Karena itu, dia tak bisa dijadikan obyek seksual yg pasif.
35.   Yg menarik, skg muncul konsep ttg "marital rape". Pemerkosaan dlm ikatan perkawinan. Ini konsep yg tak dikenal dlm sistem patriarki.
36.   Marital rape: kegiatan seksual oleh pasangan yg terikat perkawinan tp mengandung unsur pemaksaan dari salah satu pihak.
37.   Konsep "marital rape" ini jelas tak dikenal dlm hukum agama manapun, termasuk dlm hukum Islam.
38.   Dlm Islam, bahkan ada hadis: Jika perempuan menolak berhubungan seks dg suami, dia akan dilaknat malaikat semalam suntuk.
39.   Berkaitan dg isu pemerkosaan ini, saya akan membahas isu lain yg jg relevan, yaitu soal pelecehan seksual.
40.   Sebagaimana isu pemerkosaan, dlm hukum Islam jg tak ada pembahasan soal pelecehan seksual
41.   Dalam hukum Islam, bahkan "pelecehan seksual" ini tak ada istilahnya. Terutama dlm literatur fikih klasik.
42.   Konsep "pelecehan seksual" baru muncul dlm diskursus pemikiran Arab modern, pengaruh dari modernisasi tentunya.
43.   Sekarang, baru ada istilah "al-taharrusy al-jinsi", yakni pelecehan seksual. Ini istilah baru. Tak ada dlm bahasa Arab klasik.
44.   Mestinya, ada bab soal pelecehan seksual dlm literatur fikih, sbb ada istilah di Quran yg mengarah kepada tindakan itu.
45.   Di Quran 33:59, ada penggalan ayat yg bisa ditafsirkan sbg kegiatan pelecehan seksual: "dzalika adna an yu'rafna fala yu'dzaina".
46.   Istilah idza' (scr harafiah: menyakiti) yg disebut dlm ayat 33:59 itu bisa dimaknai sbg "pelecehan seksual".
47.   Tetapi, masalah idza' al-mar'ah dlm pengertian pelecehan seksual ini tak dibahas sama sekali literatur fikih klasik.
48.   Saat menulis kultwit soal pemerkosaan ini, saya dengar berita di TV soal ditangkapnya pelaku2 pemerkosaan keji di India. Alhamdulillah!
49.   Saya lanjutkan twit2 soal pemerkosaan dan pelecehan seksual.
50.   Cara mengatasi pelecehan seksual (idza') dlm ayat 33:59 tadi adalah: Menyuruh perempuan pakai jilbab.
51.   Jd, kalau mau menghindari pelecehan, ya perempuan harus pakai pakaian yg tertutup, spt disebut ayat 33:59. Laki2 tak disentuh.
52.   Fokusnya dlm mendiskusikan soal pemerkosaan dan perkosaan selalu perempuan. Laki2 diabaikan. Ini khas patriarkisme!
53.   Absennya pembahasan soal pelecehan seksual dlm hukum Islam, saya kira, karena sebagian besar juris Islam adalah laki2.
54.   Karena itu, mmg perlu perubahan paradigma dlm hukum Islam sehingga sensitif terhadap pengalaman perempuan.
55.   Bukan hanya dlm hukum Islam sj. Dlm masyarakat, jg perlu ada perubahan paradigma dlm melihat soal pelecehan seksual ini.
56.   Pandangan patriarkal yg cenderung menyalahkan perempuan dlm kasus pemerkosaan/pelecehan, saya kira, masih dominan.
57.   Saya tak menganggap agama sbg satu2nya yg bertanggung-jawab dlm kuatnya pandangan patriarkal ini. Faktornya kompleks.
58.   Sebagian besar agama2 di dunia ini mmg cenderung patriarkal, membela laki2, dan menomorduakan perempuan.
59.   Tp agama bukan satu2nya faktor. Kultur patriarkal dlm masyarakat terbentuk krn banyak faktor yg kompleks.
60.   Jangan lupa, kultur patriarkal ini bukan sj ada di masyarakat non-Barat. Bahkan di Barat sisa2nya masih ada. Terutama di AS.
61.   Apa faktor2 yg membentuk budaya dan struktur patriarki dlm masyarakat? Mungkin bisa jd kultwit di kesempatan lain.
62.   Sekian twit pagi ini. Semoga bermanfaat. Selamat bekerja! :)


berikut jawaban dari Ust. Salim A Fillah

1.     Semoga Gus @ulil yang 'alim atas perkara ini berkenan memeriksa; perkosaan di masa 'Umar terjadi karena seorang pemuda menyamar jadi wanita.
2.     Seorang wanita tua menitipkan anak berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak berjenggot ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
3.     Seorang wanita tua menitipkan anak berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak berjenggot ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
4.     Jadi kesimpulan kami yang bodoh & kurang teliti ini; 1) Perkosaan itu kasus langka; tapi ada pembahasan & penyelesainnya dalam atsar.@ulil
5.     Simpulan 2) Ia langka terjadi pada masa Rasul & Khulafaur Rasyidin sebab keterjagaan Jilbab & Hijab yang tertata sekaligus membudaya.@ulil
6.     Simpulan 3) Maka demikianlah sifat asal Syari'ah yang indah; menjaga sebelum terjadi, mencegah agar tak perlu ada, & menutup celahnya. @ulil
7.     Simpulan 4; maka dengan asas itu jua had aneka pelanggaran ditetapkan berat dengan syarat rumit; sebab tujuan aslinya bukan menghukum. @ulil
8.     Simpulan 5; Quran hadir mendidik jiwa dengan pemahaman sempurna akan kecenderungan & sifatnya; maka 'delik akuan' lebih sering muncul. @ulil
9.     Simpulan 6; di masa 'Umar, perkosaan itu bukan di jalanan, melainkan penyusup di rumah; menunjukkan penjagaan hijab sangkil & mangkus. @ulil
10.   Simpulan 7; maka dalam iman kami yang sering compang-camping oleh maksiat diri; tetap ada keyakinan, aturanNya menjaga & memberkahi.. @ulil
11.   Demikian; tertatih oleh sempit wawasan & dangkalnya pemahaman; kami berlancang hati menanggapi Gus @ulil; moga membuka pintu ilmu tuk kami..
12.   Shadaqat @WartaNU; di bahasan Fiqh; pembedaan terjadi pada siapa "Mudda' 'Alaih"-nya; zina jatuh keduanya; perkosaan salah-satu saja. @ulil
13.   1) Shahih Gus @ulil; kita mendapati hal ini dalam banyak aqwal para 'Ulama. Ibn 'Abdil Barr dalam Al Istidzkar misalnya menulis.. @wartanu
14.    Kita dapati riwayat perkosaan & penanganannya di masa Khilafah 'Umar; & memang ia perkara langka sebab Syari'at Hijab indah menjaga:) @ulil
15.   2) “Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan tindak perkosaan berhak mendapatkan hukuman had jika terdapat bukti atau.. @ulil @wartanu
16.   3) ..pelaku mengakuinya." Tapi beliau menambah, "Jika TIDAK, tertuduh pelaku berhak mendapatkan HUKUMAN DALAM BENTUK LAIN." @ulil @wartanu
17.   4) Syaikh @almonajjid mensyarah hal ini; “Jika tak terdapat bukti yang menyebabkan dia berhak mendapat hukuman had; karena..@ulil @wartanu
18.   5) “..dia tak mengakui atau tak ada 4 saksi atau penunjuk yang dikuatkan ahli {misal tes DNA sperma pelaku di tubuh korban}.. @ulil@wartanu
19.   6) ..maka diselenggarakan pengadilan Ta'zir tuk menjatuhkan hukuman yang menjerakan bagi tertuduh maupun calon pelaku lain."@ulil @wartanu
20.   7) Keterangan ini; dengan memasukkan unsur bukti penunjuk teknologi & ahli; sebagaimana dalam hal lain, Fiqh menerima sains.@ulil @wartanu
21.   8) Berlapis pula jeratannya dengan; andai lolos dari pembuktian pun, si pelaku masuk pengadilan Ta'zir untuk HUKUMAN LAIN. @ulil@wartanu
22.   9) Imam Al Baji dalam Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa menguatkan Madzhab Maliki, Syafi'i, & Hanbali tentang denda setara mahar. @ulil@wartanu
23.   10) Dan tambahan catatan; perkosaan dengan ancaman senjata masuk ke jinayah berganda; had zina & hukuman perampokan berat.@ulil @wartanu
24.   11) @almonajjid mengacu {QS5:33} menegaskan hukuman tambahan itu; salib, bunuh, potong tangan-kaki menyilang, & pembuangan. @ulil @wartanu
25.   12) Demikian kami nan faqir ilmu ini memberanikan diri menanggapi; selalu berharap bertambah pemahaman dari penjelasan Gus @ulil &@wartanu.
13) Dalam soal 'romantis'; saya masih harus belajar tekun dari cara pandang Gus @ulil pada muffinnya Ning @tsuroiya & 'Islam yang Membebaskan";)

Wallahu a'lam




@syarifbaraja : Perkosaan adalah pemaksaan berzina. Bisa dilihat pembahasannya di http://www.saaid.net/Doat/hani/6.htm  . @ulil