Masih ingatkah dengan kasus perkosaan seorang anak
berinisial RI..?? atau kasus perkosaan di India..?? ya itu hanya beberapa
peristiwa keji yang terjadi awal 2013 ini. Dibawah ini saya membeberkan time
line dari seorang pentolan JIL, siapa lagi kalau bukan Ulil Absar Abdallah,
tentang pandangannya tentang perkosaan dalam hukum Islam.
Saya adalah seorang Anti-JIL, karena itu saya men-share
artikel ini agar menjadi penguat aqidah dan penambah ilmu. Meski TL dari Ulil
ini sepintas terlihat benar, namun ini adalah bukti KEBODOHAN mereka. Karena
itu selain dari Ulil saya sertakan pula jawaban dari Ust. Salim A Fillah, untuk
meluruskan pernyataan Ulil ini.
Bismillah, semoga Allah melindungi kita dari bahaya JIL, dan
semoga Allah memberi hidayah kepada mereka..
Ulil
1. Apakah ada
pembahasan soal perkosaan dlm hukum Islam klasik? Ini pertanyaan menarik.
Jawabannya: Tak ada!
2. Baik di Quran
dan hadis, maupun dlm diskursus fikih klasik, tak ada pembahasan soal
pemerkosaan.
3. Karena itu,
oleh banyak kalangan dlm Islam, soal perkosaan disamakan dg kasus perzinahan
biasa. Padahal beda sama sekali.
4. Terus terang,
hukum Islam "gagap" menghadapi fenomena pemerkosaan ini. Akibatnya,
yg jadi korban perempuan.
5. Di banyak
negeri yg "konon" menerapkan hukum Islam, perempuan banyak jadi
korban dlm kasus pemerkosaan. Kenapa?
6. Pertama,
karena, spt saya bilang tak ada pembahasan soal pemerkosaan dlm sumber2 utama
hukum Islam: Quran dan sunnah.
7. Karena tak ada
bab soal pemerkosaan dlm hukum Islam, akhirnya kejahatan ini disamakan sj dg
kasus zinah biasa.
8. Kedua, karena
hukum acara pembuktian delik zinah dlm hukum Islam cenderung merugikan
perempuan dlm kasus pemerkosaan.
9. Dalam hukum
Islam, seseorang bisa dihukum krn kejahatan zina jika ada saksi empat orang yg
menyaksikan aksi zinahnya.
10. Kalau tak ada
empat saksi yg menyaksikan kegiatan penetrasi penis ke vagina, menurut hukum
Islam, seseorang tak bisa dituduh zina.
11. Hukum acara spt
itu membuat seorang perempuan sulit membuktikan bhw dirinya diperkosa.
12. Belum lg, sifat
delik dalam hukum Islam sangat unik, dan, sori, ketinggalan zaman. Delik dlm
hukum Islam selalu bersifat personal.
13. Maksud delik yg
bersifat personal adalah: suatu kejahatan sifatnya adalah dlm kaitan hubungan
individu dg individu yg lain.
14. Tak ada konsep
"delik umum" dlm hukum Islam, kecuali dlm kejahatan terhadap negara,
spt pemberontakan (separatism).
15. Krn delik
sifatnya personal, maka dlm kasus tuduhan pemerkosaan, menurut hukum Islam,
kewajiban menghadirkan saksi ada pd pihak yg menuntut.
16. Artinya, jika
seorang perempuan melaporkan bhw dirinya diperkosa, maka dia wajib menghadirkan
empat saksi yg menyaksikan pemerkosaan.
17. Betapa berat
beban semacam itu bg perempuan korban pemerkosaan, jika yg dipakai adalah hukum
Islam.
18. Dlm kasus
tertentu, perempuan jg sulit melaporkan kasus pemerkosaan dlm konteks hukum
Islam krn khawatir kena tuduhan "qazaf".
19.
"Qazaf" artinya kejahatan krn seseorang menuduh orang lain
berzina dan tak mampu menghadirkan empat saksi yg menyaksikan penetrasi penis.
20. Jika seorang
perempuan melaporkan kasus pemerkosaan, dan tak bisa menghadirkan 4 saksi, maka
dia bisa kena tuduhan "qazaf".
21. Dlm situasi
seperti itu, perempuan menghadapi situasi dilematis: melaporkan atau tak
melaporkan pemerkosaan.
22. Apalagi,
kebanyakan "ulama fikih" tak memahami beban psikologis yg ditanggung
perempuan ketika melaporkan kasus pemerkosaan.
23. Bkn hanya ulama
fikih. Umumnya laki2 di masyarakat kita tak sensitif thdp seriusnya kasus
pemerkosaan, terutama dr sudut pandang perempuan.
24. Akibat
dominannya budaya patriarki dlm masyarakat yg mengunggulkan laki2, masalah
pemerkosaan cenderung diremehkan.
25. Candaan bapak2
di DPR dan calon hakim agung Daming Sunusi soal pemerkosaan hanya permukaan
gunung es dari budaya patriarki itu.
26. Kembali ke isu
awal: Tak adanya pembedaan antara pemerkosaan dan perzinahan itu mmg salah satu
problem serius dlm hukum Islam.
27. Kebanyakan
penolakan aktivis perempuan di berbagai negara terhadap penerapan hukum
syariat, antara lain, ya soal pemerkosaan itu.
28. Bagi para
aktivis perempuan di berbagai negeri Muslim, dlm kasus pemerkosaan, hukum Islam
merugikan perempuan.
29. Saya akan
mengakhiri twit soal pemerkosaan ini, dg kultwit saya dulu soal Islam sbg agama
yg mengatur semua hal. Betulkah?
30. Pemerkosaan ini
contoh yg gamblang bhw Islam tak mengatur semua hal. Dlm Quran, sunnah, atau
literatur fikih, isu ini tak diatur.
31. Yang diatur dlm
Quran, sunnah, dan fikih, hanya soal perzinahan. Tp bukan pemerkosaan. Beda
mendasar antara keduanya.
32. Konsep ttg
pemerkosaan ini nyaris absen dlm masyarakat yg patriarkis. Sbb perempuan
dianggap sbg obyek seks bagi laki2.
33. Konsep ttg
pemerkosaan muncul setelah masyarakat menyadari bhw perempuan adaah subyek yg
harus dihormati pd dirinya sendiri.
34. Perempuan adalah
subyek yg punya nilai yg sama dg laki2. Karena itu, dia tak bisa dijadikan
obyek seksual yg pasif.
35. Yg menarik, skg
muncul konsep ttg "marital rape". Pemerkosaan dlm ikatan perkawinan.
Ini konsep yg tak dikenal dlm sistem patriarki.
36. Marital rape:
kegiatan seksual oleh pasangan yg terikat perkawinan tp mengandung unsur
pemaksaan dari salah satu pihak.
37. Konsep
"marital rape" ini jelas tak dikenal dlm hukum agama manapun,
termasuk dlm hukum Islam.
38. Dlm Islam, bahkan
ada hadis: Jika perempuan menolak berhubungan seks dg suami, dia akan dilaknat
malaikat semalam suntuk.
39. Berkaitan dg isu
pemerkosaan ini, saya akan membahas isu lain yg jg relevan, yaitu soal
pelecehan seksual.
40. Sebagaimana isu
pemerkosaan, dlm hukum Islam jg tak ada pembahasan soal pelecehan seksual
41. Dalam hukum
Islam, bahkan "pelecehan seksual" ini tak ada istilahnya. Terutama
dlm literatur fikih klasik.
42. Konsep
"pelecehan seksual" baru muncul dlm diskursus pemikiran Arab modern,
pengaruh dari modernisasi tentunya.
43. Sekarang, baru
ada istilah "al-taharrusy al-jinsi", yakni pelecehan seksual. Ini
istilah baru. Tak ada dlm bahasa Arab klasik.
44. Mestinya, ada
bab soal pelecehan seksual dlm literatur fikih, sbb ada istilah di Quran yg
mengarah kepada tindakan itu.
45. Di Quran 33:59,
ada penggalan ayat yg bisa ditafsirkan sbg kegiatan pelecehan seksual:
"dzalika adna an yu'rafna fala yu'dzaina".
46. Istilah idza'
(scr harafiah: menyakiti) yg disebut dlm ayat 33:59 itu bisa dimaknai sbg
"pelecehan seksual".
47. Tetapi, masalah
idza' al-mar'ah dlm pengertian pelecehan seksual ini tak dibahas sama sekali
literatur fikih klasik.
48. Saat menulis
kultwit soal pemerkosaan ini, saya dengar berita di TV soal ditangkapnya pelaku2
pemerkosaan keji di India. Alhamdulillah!
49. Saya lanjutkan
twit2 soal pemerkosaan dan pelecehan seksual.
50. Cara mengatasi
pelecehan seksual (idza') dlm ayat 33:59 tadi adalah: Menyuruh perempuan pakai
jilbab.
51. Jd, kalau mau
menghindari pelecehan, ya perempuan harus pakai pakaian yg tertutup, spt
disebut ayat 33:59. Laki2 tak disentuh.
52. Fokusnya dlm
mendiskusikan soal pemerkosaan dan perkosaan selalu perempuan. Laki2 diabaikan.
Ini khas patriarkisme!
53. Absennya
pembahasan soal pelecehan seksual dlm hukum Islam, saya kira, karena sebagian
besar juris Islam adalah laki2.
54. Karena itu, mmg
perlu perubahan paradigma dlm hukum Islam sehingga sensitif terhadap pengalaman
perempuan.
55. Bukan hanya dlm
hukum Islam sj. Dlm masyarakat, jg perlu ada perubahan paradigma dlm melihat
soal pelecehan seksual ini.
56. Pandangan
patriarkal yg cenderung menyalahkan perempuan dlm kasus pemerkosaan/pelecehan,
saya kira, masih dominan.
57. Saya tak
menganggap agama sbg satu2nya yg bertanggung-jawab dlm kuatnya pandangan
patriarkal ini. Faktornya kompleks.
58. Sebagian besar
agama2 di dunia ini mmg cenderung patriarkal, membela laki2, dan menomorduakan
perempuan.
59. Tp agama bukan
satu2nya faktor. Kultur patriarkal dlm masyarakat terbentuk krn banyak faktor
yg kompleks.
60. Jangan lupa,
kultur patriarkal ini bukan sj ada di masyarakat non-Barat. Bahkan di Barat
sisa2nya masih ada. Terutama di AS.
61. Apa faktor2 yg
membentuk budaya dan struktur patriarki dlm masyarakat? Mungkin bisa jd kultwit
di kesempatan lain.
62. Sekian twit pagi
ini. Semoga bermanfaat. Selamat bekerja! :)
berikut jawaban dari Ust. Salim A Fillah
1. Semoga Gus
@ulil yang 'alim atas perkara ini berkenan memeriksa; perkosaan di masa 'Umar
terjadi karena seorang pemuda menyamar jadi wanita.
2. Seorang wanita
tua menitipkan anak berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak
berjenggot ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
3. Seorang wanita
tua menitipkan anak berpakaian perempuan pada si calon korban; yang meski tak
berjenggot ternyata lelaki baligh adanya. @ulil
4. Jadi kesimpulan
kami yang bodoh & kurang teliti ini; 1) Perkosaan itu kasus langka; tapi
ada pembahasan & penyelesainnya dalam atsar.@ulil
5. Simpulan 2) Ia
langka terjadi pada masa Rasul & Khulafaur Rasyidin sebab keterjagaan
Jilbab & Hijab yang tertata sekaligus membudaya.@ulil
6. Simpulan 3)
Maka demikianlah sifat asal Syari'ah yang indah; menjaga sebelum terjadi,
mencegah agar tak perlu ada, & menutup celahnya. @ulil
7. Simpulan 4;
maka dengan asas itu jua had aneka pelanggaran ditetapkan berat dengan syarat
rumit; sebab tujuan aslinya bukan menghukum. @ulil
8. Simpulan 5;
Quran hadir mendidik jiwa dengan pemahaman sempurna akan kecenderungan &
sifatnya; maka 'delik akuan' lebih sering muncul. @ulil
9. Simpulan 6; di
masa 'Umar, perkosaan itu bukan di jalanan, melainkan penyusup di rumah;
menunjukkan penjagaan hijab sangkil & mangkus. @ulil
10. Simpulan 7; maka
dalam iman kami yang sering compang-camping oleh maksiat diri; tetap ada
keyakinan, aturanNya menjaga & memberkahi.. @ulil
11. Demikian;
tertatih oleh sempit wawasan & dangkalnya pemahaman; kami berlancang hati
menanggapi Gus @ulil; moga membuka pintu ilmu tuk kami..
12. Shadaqat
@WartaNU; di bahasan Fiqh; pembedaan terjadi pada siapa "Mudda'
'Alaih"-nya; zina jatuh keduanya; perkosaan salah-satu saja. @ulil
13. 1) Shahih Gus
@ulil; kita mendapati hal ini dalam banyak aqwal para 'Ulama. Ibn 'Abdil Barr
dalam Al Istidzkar misalnya menulis.. @wartanu
14. Kita dapati
riwayat perkosaan & penanganannya di masa Khilafah 'Umar; & memang ia
perkara langka sebab Syari'at Hijab indah menjaga:) @ulil
15. 2) “Para ulama
sepakat bahwa orang yang melakukan tindak perkosaan berhak mendapatkan hukuman
had jika terdapat bukti atau.. @ulil @wartanu
16. 3) ..pelaku
mengakuinya." Tapi beliau menambah, "Jika TIDAK, tertuduh pelaku
berhak mendapatkan HUKUMAN DALAM BENTUK LAIN." @ulil @wartanu
17. 4) Syaikh
@almonajjid mensyarah hal ini; “Jika tak terdapat bukti yang menyebabkan dia
berhak mendapat hukuman had; karena..@ulil @wartanu
18. 5) “..dia tak
mengakui atau tak ada 4 saksi atau penunjuk yang dikuatkan ahli {misal tes DNA
sperma pelaku di tubuh korban}.. @ulil@wartanu
19. 6) ..maka
diselenggarakan pengadilan Ta'zir tuk menjatuhkan hukuman yang menjerakan bagi
tertuduh maupun calon pelaku lain."@ulil @wartanu
20. 7) Keterangan
ini; dengan memasukkan unsur bukti penunjuk teknologi & ahli; sebagaimana
dalam hal lain, Fiqh menerima sains.@ulil @wartanu
21. 8) Berlapis pula
jeratannya dengan; andai lolos dari pembuktian pun, si pelaku masuk pengadilan
Ta'zir untuk HUKUMAN LAIN. @ulil@wartanu
22. 9) Imam Al Baji
dalam Al Muntaqa Syarh Al Muwaththa menguatkan Madzhab Maliki, Syafi'i, &
Hanbali tentang denda setara mahar. @ulil@wartanu
23. 10) Dan tambahan
catatan; perkosaan dengan ancaman senjata masuk ke jinayah berganda; had zina
& hukuman perampokan berat.@ulil @wartanu
24. 11) @almonajjid
mengacu {QS5:33} menegaskan hukuman tambahan itu; salib, bunuh, potong
tangan-kaki menyilang, & pembuangan. @ulil @wartanu
25. 12) Demikian
kami nan faqir ilmu ini memberanikan diri menanggapi; selalu berharap bertambah
pemahaman dari penjelasan Gus @ulil &@wartanu.
13) Dalam soal 'romantis'; saya masih harus belajar tekun
dari cara pandang Gus @ulil pada muffinnya Ning @tsuroiya & 'Islam yang
Membebaskan";)
Wallahu a'lam
@syarifbaraja : Perkosaan adalah pemaksaan berzina. Bisa
dilihat pembahasannya di http://www.saaid.net/Doat/hani/6.htm . @ulil