Kamis, 13 Desember 2012

brand part 2


melanjut catatan saya sebelumnya tentang brand, iseng coba googling, dan dapat link ini http://inet.detik.com/read/2012/10/03/123542/2053493/398/3/11-brand-paling-mahal-di-jagat-teknologi lihat..!! bagaimana gilanya harga sebuah brand..!! ckckck..

memang brand adalah sebuah aset yang sangat berharga. brand mungkin tak berbentuk, ia hanya sebuah nama, (mungkin berupa seritifikat, atau catatan hukum) namun investasi sebuah brand ini bisa menentukan kesuksesan juga. ya, bagaimana pun juga kesuksesan itu tergantung seberapa terkenal brand yang ia miliki.

mengingat sangat berharga dan mahalnya sebuah brand, maka penyalah gunaannya pun akan dijatuhi hukuman. secara umum, Brand memang dilindungi secara hukum legal yang berlaku di masing-masing negara. di Indonesia sendiri terdapat UU no 15 tahun 2001 tentang Merk. nah, maka bagaimana pun bentuk pelanggaran yang merugikan si pemilik brand bisa dituntut hukuman, paling tidak denda.

ada sebuah kasus unik, kasus ini berasal dari sebuah artikel majalah franchise Indonesia. artikel tersebut mengangkat sebuah brand yang sedang di upayakan legalisasi nya di indonesia, uniknya nama brand tersebut adalah "kopitiam". unik, aneh, dan entahlah, antara cerdas, atau bodoh. apa pasalnya..?? mungkin bagi orang awam ya bukan apa-apa, tapi bagi warga melayu keturunan cina, hal itu sangat mengganggu. ya, karena kopi itu berarti kopi, dan tiam itu berarti warung, berarti kopitiam adalah warung kopi..!! bayangkan jika siapa saja yang menggunakan nama kopitiam tanpa izin si pemilik, maka ia akan dijerat tuntutan, sedangkan nama kopitiam sendiri sudah banyak tersebar disepanjang jalan, terutama di wilayah melayu (sumatera, malaysia, dan pesisir perbatasan kalimantan).

faktanya, brand kopitiam sendiri sudah lolos sebagai hak merk, dan entahlah kelanjutan hukum para pemilik warung kopi yang lainnya.

Artikel Terkait

brand part 2
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email